KUNDURNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang tersangka, dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi proses penerimaan mahasiswa baru, di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka antara lain Rektor Unsoed berinisial ASO, Wakil Rektor III Unsoed berinisial NAP, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta. Mereka tertankap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus 2026 sampai 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, konstruksi perkaranya bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru, melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh pihak kampus Unsoed.

“Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster,” kata Budi Prasetyo sebagaimana dijelaskan dalam rilis resmi dari KPK RI.

Klaster pertama kata Budi Prasetyo, pada Agustus 2026, tersangka NAP atas sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 Juta. Namun, setelah permintaan tersebut dipenuhi, calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan tidak lulus. Sehingga orang tua tersebut meminta pengembalian uang. Permintaan itu dipenuhi oleh NAP atas sepengetahuan ASO, dengan meminjam uang kepada pihak swasta dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.

Pada klaster kedua, ASO memberi arahan kepada MYN dengan sebuah kode, terkait penerimaan mahasiswa baru. Dimana, MYN atas sepengetahuan ASO, memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi senilai Rp680 Juta.

“MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO,” terangnya.

Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru, dengan jumlah mencapai Rp1,12 Miliar, yang dilaporkan pada ASO. ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya, agar ES bisa memberikan approval atau “klik” pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Dari peristiwa tangkap tangan ini, KPK tidak hanya menahan para tersangka, tapi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya uang kurang lebih senilai Rp665 Juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 Juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf (c) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Previous articlePolsek Meral Dapat Kunjungan Dari Tim Kompolnas RI, Tinjau Langsung Semua Inovasi dan Layanan