Musyawarah Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, membahas penggantian penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

NATUNA — Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, menggelar musyawarah terkait penggantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026).

Musyawarah yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB tersebut membahas pemutakhiran data penerima BLT Dana Desa, khususnya terhadap penerima yang sebelumnya telah ditetapkan namun meninggal dunia.

Dalam pembahasan, terdapat delapan nama yang diusulkan sebagai calon penerima pengganti. Setelah dilakukan pembahasan bersama, musyawarah kemudian menetapkan dua orang sebagai penerima pengganti BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama peserta musyawarah dengan mempertimbangkan ketentuan dan kondisi masyarakat yang dinilai berhak menerima bantuan.

Sementara enam nama lainnya masih berstatus sebagai usulan dan belum ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa.

Musyawarah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Tanjung dalam memperbarui dan menyesuaikan data penerima bantuan agar penyaluran BLT Dana Desa tetap tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil musyawarah selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar administrasi Pemerintah Desa Tanjung dalam pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Melalui proses musyawarah, Pemerintah Desa Tanjung juga memastikan penetapan penerima pengganti dilakukan secara terbuka dengan melibatkan peserta musyawarah, sehingga keputusan tidak dilakukan secara sepihak. (Remon).

Previous articleKodim 0317 TBK Gelar Semarak HUT ke-81 RI, Perkuat Kebersamaan Prajurit dan Keluarga