BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode 14 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026, Kamis (13/8/2026), di Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus dengan 36 tersangka.

“Terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate,” kata Kepri Kombes Pol Suyono.

Kata dia, ada dua kasus menonjol turut diungkap, salah satunya pengamanan 376,26 gram sabu di wilayah Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun, dengan tersangka CS yang berperan sebagai kurir.

Kasus lainnya, pengungkapan 1.071,92 gram ganja kering di Batam Kota dengan tersangka SA, yang diduga memperoleh ganja melalui jaringan yang dikendalikan seorang DPO.

“Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur lintas negara. Berdasarkan hasil pengungkapan, sumber sejumlah narkotika diketahui berasal dari Malaysia,” ungkap Kombes Pol Suyono.

Ditambahkan Kombes Pol Suyono, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Suyono.(*)

Previous articleBupati Karimun Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan Daerah