KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI beserta tim gabungan, atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara Provinsi Kepri baru-baru ini.
Kata Iskandarsyah, pengungkapan skala besar ini dinilai sebagai sinyal peringatan yang sangat serius bagi seluruh wilayah di Kepri termasuk Kabupaten Karimun, terkait tingginya ancaman dari sindikat narkotika internasional.
Merespons ancaman tersebut sebagai langkah mitigasi yang proaktif, Iskandarsyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Iskandarsyah, Selasa (1/9/2026).
Adapun komitmen tegas yang disampaikan Iskandarsyah, diwujudkan secara nyata melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang secara khusus menyasar para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM).
Deklarasi tersebut ditandatangani langsung oleh Iskandarsyah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perwakilan pengelola tempat hiburan malam ini, dengan memuat pakta integritas yang sangat mengikat.
kata Iskandarsyah, melalui kesepakatan tersebut, para pengelola menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kepolisian dalam setiap upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika.
“Mereka juga diwajibkan untuk menjamin bahwa seluruh area usaha hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika,” tegas Iskandarsyah.
Selain itu kata dia, pelaku usaha diharuskan bersikap terbuka dalam memberikan bantuan teknis operasional, serta akses informasi secara proaktif kepada pihak kepolisian, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat.
Iskandarsyah juga menegaskan, Pemkab Karimun akan mengeksekusi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi pihak yang melanggar pakta integritas tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen, apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun,” tegas Iskandarsyah.
Sementara itu, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan, tantangan terbesar dalam pemberantasan narkotika di perbatasan ini terletak pada kondisi geografis, di mana 96 hingga 98 persen wilayah Kabupaten Karimun terdiri dari lautan.
Dijelaskan AKBP Yunita Stevani, sejak Januari hingga Agustus 2026, pihak kepolisian telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba. Upaya penegakan hukum tersebut terus diimbangi dengan langkah preventif, seperti edukasi langsung ke sekolah-sekolah dan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan hingga ke tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.
“Target utama dari deklarasi anti-narkoba ini adalah mewujudkan zero narkoba, guna membebaskan seluruh wilayah Kabupaten Karimun secara menyeluruh, bukan hanya terfokus pada tempat hiburan malam saja,” ungkap AKBP Yunita Stevani.(*)


























































