TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kepri, tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna di ruang rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan secara langsung dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, kepada pimpinan DPRD Kepri untuk selanjutnya dibahas bersama melalui Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

Ansar Ahmad mengatakan, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD 2026, khususnya setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama.

“Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2026 pada semester pertama, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Kepri, dalam melakukan Perubahan APBD,” kata Ansar Ahmad.

Menurut Ansar Ahmad, perubahan anggaran antara lain dipengaruhi oleh perubahan penjabaran APBD melalui sejumlah Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut mencakup efisiensi belanja perangkat daerah untuk penyelesaian hutang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, serta pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kondisi darurat.

“Pergeseran BTT tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, serta penyediaan insentif penugasan bagi guru non-ASN” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kepri juga memperhitungkan adanya bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sebagai apresiasi atas prestasi daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.

Di sisi pendapatan, Ansar Ahmad mengakui terdapat sejumlah target yang belum tercapai pada semester pertama 2026, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Belum tercapainya target pendapatan daerah pada semester I tahun 2026, khususnya pada PKB dan BBNKB, sehingga perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kepri tetap memproyeksikan pendapatan daerah mengalami peningkatan secara kumulatif. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan Rp3,312 triliun pada APBD murni 2026 naik Rp24,07 miliar menjadi Rp3,336 triliun.

Secara rinci, pendapatan daerah meningkat dari Rp3.312.655.778.935 menjadi Rp3.336.729.263.575,60. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp23,19 miliar. Dari sebelumnya Rp3.544.209.624.327 pada APBD murni 2026 menjadi Rp3.567.404.686.333,53 dalam rancangan perubahan APBD.

Untuk pembiayaan neto, terjadi penurunan sebesar Rp878,42 juta, dari sebelumnya Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.757,93.

Ansar Ahmad berharap, rancangan perubahan KUA dan PPAS dapat segera dibahas dan disepakati bersama, antara pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan itu selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, dan dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ansar Ahmad.

Selain itu, ia juga berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kepri.(*)

Previous articleBupati Karimun Lantik 7 Anggota BPD Desa Jang
Next articleMenteri PU Dukung Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat, Siap Bantu Dari APBN Rp100 M