BATAM – Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

Dikatakannya, pengungkapan tiga perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.

“Perkara terungkap setelah BP3MI Kepri mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Kombes. Pol. Ronni Bonic di Mapolda Kepri, Kamis (27/8/2026).

Kelima orang calon PMI non prosedural yang diamankan antara lain yakni SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.

“Hasil penyidikan juga mengungkap pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut di daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural, dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit, sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan,” terang Kombes. Pol. Ronni Bonic lagi.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat dan dokumen kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 10 juncto pasal 48 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau pasal 83 juncto pasal 68 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000 untuk tindak pidana TPPO, serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprocedural,” jelas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja keluar negeri melalui jalur tidak resmi, khususnya yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.(*)

Previous articlePerayaan HUT RI Ke-81, Desa Penarah Memadukan Unsur Hiburan, Kreativitas, dan Kesehatan, Dalam Lomba Jalan Sehat