
Batam – KundurNews – Aktivitas pematangan lahan yang diduga dilakukan PT The ongoing land clearing activities by PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan alat berat, penggalian, pengangkutan material, hingga pematangan lahan di kawasan pesisir tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan pengawasan pemerintah.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara terbuka. Bahkan, salah satu pemberitaan pada Januari 2026 mengutip tanggapan BP Batam bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin atas aktivitas cut and fill.
Persoalannya kini bukan sekadar soal keberadaan alat berat di lokasi. Publik berhak mengetahui: atas dasar izin apa kegiatan pematangan lahan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh kewajiban lingkungan serta tata ruang telah dipenuhi?
Sorotan semakin serius karena lokasi berada di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan. Pemberitaan terbaru pada 25 Agustus 2026 menyebut aktivitas pembukaan dan penimbunan kawasan pesisir kembali disorot karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan tradisional.
BP Batam dan DLH Jangan Sekedar Diam
Jika benar terdapat aktivitas pematangan lahan dalam skala besar, BP Batam bersama instansi lingkungan hidup perlu membuka informasi secara transparan mengenai status lahan, peruntukan ruang, dokumen lingkungan, serta legalitas kegiatan tersebut.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan itu telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan pemanfaatan wilayah pesisir.
Sebab, apabila kegiatan ternyata tidak memiliki persetujuan atau dokumen yang diwajibkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Potensi dampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
APH Diminta Turun Tangan
Polda Kepri, Polresta Barelang, serta instansi penegak hukum terkait patut melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sebelumnya, pada Januari 2026, pemberitaan mengenai persoalan PT Sri Indah Barelang juga menyebut adanya laporan dan perhatian dari pihak Polda Kepri terhadap persoalan kawasan tersebut.
Namun, publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Jika seluruh izin lengkap dan kegiatan sesuai aturan, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
Kasus Teluk Mata Ikan akhirnya menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah di Kota Batam.
Siapa yang memberikan izin? Apakah dokumen lingkungan telah terpenuhi? Apakah kegiatan sesuai tata ruang? Apakah aktivitas yang menyentuh kawasan pesisir telah memiliki persetujuan yang dipersyaratkan? Dan jika izin belum lengkap, mengapa aktivitas dapat terus berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara resmi oleh PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta transparansi dan klarifikasi. PT Sri Indah Barelang tetap memiliki hak jawab untuk menjelaskan seluruh legalitas dan dasar hukum kegiatan pematangan lahan di Teluk Mata Ikan kepada publik.
Sebab, pembangunan boleh berjalan, investasi harus didukung, tetapi aturan dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan.(*)
By, Herti T
























































