TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepri, Rika Azmi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Kepri mengatakan, aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian khusus Satgas (MBG) di Kepri. Konsentrasi difokuskan kepada percepatan pemenuhan Sertifikat Higiene dan Sanitasi (SHS).

Dikatakan Rika Azmi, dari 240 SPPG aglomerasi, sebanyak 181 SPPG atau sekitar 75,42 persen telah memiliki SHS.

“Capaian tertinggi tercatat di Kabupaten Lingga yang seluruh SPPG nya telah memiliki SHS, disusul Kabupaten Karimun sebesar 96,77 persen. Kota Batam 74,31 persen, Kabupaten Bintan 68,42 persen, serta Kota Tanjungpinang dan Natuna masing-masing 58,33 persen,” ujar Rika Azmi saat rapat koordinasi penyelenggaraan program MBG di Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (24/8/2026)

Dikatakan Rika Azmi, salah satu kendala pemenuhan SHS adalah lambatnya tindak lanjut perbaikan dapur setelah mendapatkan rekomendasi.

Karena itu kata dia, percepatan pemenuhan SHS dinilai penting untuk memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi, sebelum maupun selama menjalankan pelayanan.

Menurut Rika Azmi, program MBG juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah. Hingga saat ini, sekitar 10.105 tenaga kerja telah terserap di dapur-dapur SPPG di seluruh Kepri.

Tenaga kerja tersebut mencakup petugas keamanan, kebersihan, pencuci peralatan makan, pengemudi, serta tenaga pendukung lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 55,34 persen merupakan perempuan.

Selain membuka lapangan pekerjaan, program MBG turut melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan pangan. Berdasarkan data sekitar dua minggu sebelumnya, terdapat sekitar 160 pelaku usaha yang menjadi pemasok MBG, terdiri atas 39 UMKM, 27 CV, 35 PT, 26 koperasi, 22 UD, dan 11 pelaku usaha lainnya.

“DKP2KH mendorong agar pembaruan data pemasok dilakukan secara lengkap mulai nama dan alamatnya, sekaligus mencantumkan jenis badan usaha. Langkah ini diperlukan untuk mencegah data ganda sekaligus memudahkan klasifikasi pelaku usaha,” pungkasnya.(*)

Previous articlePolda Kepri Tegaskan Pelaku Pembakaran Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Perkuat Antisipasi Karhutla
Next articleWagub Kepri Pastikan Program MBG Berjalan Optimal di Semua Pulau