KARIMUN – Sekda Kabupaten Karimun, Sularno menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan barang bukti itu atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 100 perkara, yang terdiri atas 95 tindak pidana umum dan 5 tindak pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, yakni berupa 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi, serta barang bukti lain seperti telepon seluler dari perkara terorisme, kepabeanan, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Dalam kesempatan itu Sekda Kabupaten Karimun, Sularno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

Sularno juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran aparat penegak hukum, atas kerja keras dan sinergi yang terbangun.

“Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya posisi strategis Karimun sebagai wilayah perbatasan, yang rentan menjadi jalur lalu lintas kejahatan lintas batas (cross-border crime). Oleh karena itu, sinergi antara Pemkab Karimun, Kejari, TNI-Polri, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba,” kata Sularno.

Atas nama Pemkab Karimun kata Sularno, turut mendukung wacana pemusnahan barang bukti secara berkala setiap enam bulan, guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan.

“Pemkab mengajak seluruh lapisan masyarakat Karimun untuk aktif berpartisipasi menjaga kondusivitas wilayah dan membentengi keluarga dari ancaman narkotika,” imbuhnya.(*)

Previous articleBupati Karimun Apresiasi BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin, Gelar Deklarasi P4GN
Next articleAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyelundupan 800 Kilogram Ketamine di Perairan Natuna