KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, menerima kunjungan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (29/7/2026).
Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya.
Kegiatan kunjungan yang dilakukan tiga orang hakim Pengadilan Negeri itu adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan, pengamatan, monitoring, dan evaluasi.
Saat melakukan kunjungan, ketiga orang hakim tersebut mengunjungi Pojok Kreatif Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, untuk melihat berbagai hasil karya warga binaan.
Beragam produk yang dipamerkan, menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun terus berjalan dengan baik, dan memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan, serta kreativitas sebagai bekal setelah kembali ke tengah masyarakat.
Dari hasil pengawasan dan pengamatan, tim hakim memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, atas penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan dengan baik, pelaksanaan program pembinaan yang aktif dan produktif, kondisi keamanan yang kondusif, serta kebersihan lingkungan rutan yang terjaga dengan baik.
Apresiasi tersebut mencerminkan komitmen Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dalam memberikan pelayanan prima serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, kunjungan dari hakim Pengadilan Negeri tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan, dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
“Masukan dan apresiasi dari Hakim Pengawas dan Pengamat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, serta pembinaan bagi warga binaan,” ujar Yoga Hadhi Wijaya.
Kata dia, Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, serta pembinaan bagi warga binaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, sehingga mampu menciptakan warga binaan yang produktif, mandiri, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(*)

























































