KUNDURNEWS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewick Pusung, dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus).

Ketiga tersangka itu sebelumnya lebih dulu diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, tepat setelah sehari Dadan Hindayana pulang dari menunaikan ibadah haji.

Kemudian para pengganti jabatan di BGN tersebut telah selesai ditunjuk, baru ketiga tersangka ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dipakaikan rompi merah pada Rabu kemarin (3/6/2026).

Berdasarkan rilis dari Kejaksaan Agung yang diterima, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik pemeriksaan saksi terhadap Dadan Hindayana, Lodewick Pusung, dan Sony Sonjaya, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pimpinan BGN.

“Penetapan dan penahanan dilaksanakan hari Rabu (3/6/2026) terhadap tiga orang yang merupakan eks pimpinan lembaga BGN. Tersangka Dadan Hindayana selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka Sony Sanjaya selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan tersangka Lodewick Pusung saelaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,”ungkap Kejagung dalam rilisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program MBG, yang merupakan program prioritas nasional melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah, dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, tetapi faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Kejagung melalui rilisnya.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya atensi dari tersangka Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya, serta yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewick. Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewick dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sambutnya.

Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan, dan terjadi mark up harga pengadaan, berdampak pada terjadinya pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Beberapa temuan yang dimakmsud antara lain, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02, dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor, karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan Televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN, tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya lagi.

Para tersangka dijerat dengan pasal, yakni, primair, pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan subsidiair, pasal 604 jo. pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Previous articlePolres Karimun Kerahkan 79 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjukrasa di Kundur Barat