KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Karimun mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial A.P.P (22), yang terjadi pada 16 Juni 2026 lalu.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu, dilakukan pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tanjungbalai Karimun, AKP Barki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut.
Peristiwa pencurian terjadi di area sebuah klenteng. Kejadian diketahui saat korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir telah hilang.
“Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata AKP Bakri dalam keterangan resminya di Mapolsek Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.P.P (22). Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi.
“Pelaku kemudian masuk ke area Kelenteng, merusak kunci stang sepeda motor, dan membawa kendaraan keluar dengan cara didorong. Setelah itu, pelaku merusak sistem kelistrikan kendaraan agar dapat digunakan,” ungkap AKP Bakri.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain, dengan harga sekitar Rp2.000.000. Sedangkan uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian adalah, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 jo 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.
Selain itu, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lain yang masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.(*)


























































