KARIMUN – Empat tempat pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Karimun, menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman, sehat, tertib, bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam (THM)Kabupaten Karimun yang dilaksanakan di Polres Karimun, Selasa (1/9/2026).
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh pengelola tempat usaha hiburan malam, yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan. Penandatanganan itu turut disaksikan oleh unsur FKPD Kabupaten Karimun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat.
Dalam deklarasi tersebut, para pengelola, pemilik dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan komitmen, untuk mendukung penuh upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan, pemberantasan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Para pengusaha juga berkomitmen, memastikan seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Selain itu, pengelola tempat hiburan malam menyatakan kesediaan untuk bersikap terbuka, serta memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi kepada pihak kepolisian, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.
Komitmen tersebut juga mencakup penerapan sistem pengawasan internal dan pengamanan swadaya terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung, serta kesiapan menerima tindakan penegakan hukum, apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, deklarasi tersebut merupakan langkah nyata membangun komitmen bersama, antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pelaku usaha, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan, tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif para pengusaha dan seluruh pekerja tempat hiburan malam.
“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam, untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dikatakannya, deklarasi ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergitas antarlembaga, dalam upaya P4GN di wilayah Kepri.
“Dengan ditandatanganinya deklarasi tersebut, para pelaku usaha hiburan malam diharapkan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga mitra aktif kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Selain itu kata AKBP Yunita Stevani, Polres Karimun akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak, guna menjaga Kabupaten Karimun tetap aman, kondusif dan bebas dari ancaman narkoba.(*)

























































