BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggelar konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/7/2026).
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 16 kasus narkotika, dengan mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, 1.319 cartridge vape mengandung etomidate,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Menurutnya, ada dua kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni jaringan peredaran sabu di Kampung Madani Batam, serta penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Pulau Durai Kabupaten Karimun, dengan modus ship to ship yang diduga dikendalikan jaringan lintas negara.
“Hasil penyelidikan menunjukkan, bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Malaysia, dengan wilayah rawan peredaran berada di Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sei Beduk, dan Sagulung,” ungkapnya.
Melalui pengungkapan ini kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan Kepri yang aman, bersih dari narkoba, dan melindungi generasi bangsa,” pungkasnya.(*)

























































