KUNDUR – Polsek Kundur Polres Karimun mengungkap tiga kasus pecurian sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau Dafatar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kundur AKP Sarianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur pada 7 Juli 2026 dini hari.
Pelaku diduga membobol ruko milik korban saat ditinggal keluar kota. Saat kembali, korban mendapati kondisi kamar berantakan dan jendela belakang rusak. Uang tunai sebesar Rp500 ribu serta 15.000 Dolar Singapura, atau setara Rp210,6 Juta dilaporkan hilang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SBS alias B, di salah satu hotel di Karimun,” terang AKP Sarianto.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, sementara dua pelaku lain berinisial S dan A masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, Polsek Kundur juga mengungkap dua kasus pencurian lainnya di wilayah Gading Sari KecamatanKundur. Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri sejumlah telepon genggam milik korban, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp16,5 Juta.
“Satu orang tersangka berinisial J berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatanya dalam melakukan aksi pencurian,” kata AKP Sarianto lagi.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Pelaku dijerat pasal 477 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.(*)

























































