BATAM – Polda Kepri berhasil mengungkap praktik penguasaan lahan negara secara ilegal di kawasan Galang-Batam, dengan luas lebih kurang 2000 hektare.
Pengungkapan itu sebagai salah satu langkah dalam memulihkan aset negara, yang telah diserahkan kembali kepada BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Total nilai aset negara yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan mencapai Rp272,89 Miliar,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Kamis (9/7/2026).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyidikan Polda Kepri, terhadap dua perkara tindak pidana pertanahan, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Terhadap tersangka BY, diduga menguasai lahan negara secara ilegal melalui penerbitan dan penjualan 190 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), pada lahan seluas 732,49 hektare, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp153,82 Miliar.
Sedangkan terhadap tersangka HJ alias Acai, diduga menguasai lahan berstatus HPL BP Batam, seluas 567 hektare menggunakan 299 Surat Keterangan Tanah (SKT), yang mengakibatkan estimasi kerugian negara sebesar Rp119,07 Miliar.
“Selain mengungkap kedua perkara tersebut, penyidik juga berhasil memulihkan 366,45 hektare kawasan hutan lindung dan taman buru, yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Nilai kerugian negara atas kawasan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh instansi yang berwenang,” ungkap Irjen Pol. Asep Safrudin.
Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, Polda Kepri berkomitmen untuk memberantas praktik mafia lahan.
“Setiap pihak yang terbukti menguasai tanah negara atau tanah yang bukan haknya tanpa dasar hukum dan legalitas yang sah, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.(*)


























































