BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III, bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Sabtu kemarin (4/7/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Selanjutnya, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon, untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Setelah korban melakukan check-in kata dia lagi, salah seorang pelaku keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar milik korban. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya.

“Di dalam kamar hotel, keduanya mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 Juta, disertai ancaman pembunuhan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa terancam, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta,” ungkap Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Saat ini, dua orang tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses lebih lanjut.(*)

Previous articleKapolda Kepri Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau
Next articleGubernur Kepri Dorong Sinergi Reforma Agraria, Perkuat Kolaborasi Redistribusi Tanah