TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka secara resmi Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri tahun 2026, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema Merajut Sinergi Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Optimalisasi Redistribusi Tanah pada Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri, Guberur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi forum awal untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan, dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kepri melalui optimalisasi redistribusi tanah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, dan seluruh anggota GTRA Kabupaten dan Kota.
Kata Ansar Ahmad, pelaksanaan redistribusi tanah harus dipandang sebagai agenda strategis, yang memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh pihak, agar tujuan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat, dalam Gugus Tugas Reforma Agraria agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar Ahmad.
Menurutnya, pada tahun 2026 terdapat sejumlah lokasi prioritas reforma agraria yang akan menjadi fokus penyelesaian di Kepri. Prioritas pertama adalah redistribusi tanah pada lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan, yang bersumber dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung dengan luas hampir 3.000 hektare.
Selain itu, Pemerintah Provinsi bersama Kementerian ATR/BPN juga akan memprioritaskan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga, yang selama ini telah menjadi pembahasan bersama.
“Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, prioritas berikutnya akan kita lanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun. Untuk itu diperlukan pembahasan yang lebih intensif melalui rapat-rapat teknis bersama Badan Bank Tanah dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.(*)
Rapat koordinasi disejalankan dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria Provinsi Kepri tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri Nurus Solichin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, serta seluruh anggota GTRA Provinsi Kepri, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor, guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(*)


























































