KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah membuka kegiatan penerangan hukum, yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif KUHP Nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah merupakan langkah strategis, dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Iskandarsyah.
Untuk itu, dia juga mengajak seluruh peserta agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana memperdalam wawasan hukum, serta menerapkannya dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas.
“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karimun semakin berkualitas, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Iskandarsyah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Senopati mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah, mengenai penerapan KUHP Nasional yang baru.
“Dalam hal ini khususnya terkait unsur mens rea atau kesalahan batin, sebagai salah satu unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana, pada tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Senopati.
Melalui penyuluhan ini Senopati berharap, agar seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Peserta pada kegiatan tersebut terdiri atas seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Karimun. Dengan menghadirkan narasumber Koordinator penuyluhan di Kejaksaan Tinggi kepri, Junaidi A. Siregar.(*)


























































