KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah menaruh perhatian penuh terhadap penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Karimun.

Hal itu disampaikan Bupati Karimun Iskandarsyah saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karimun, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Rabu (15/7/2026).

Menurut Iskandarsyah, kepastian hukum status lahan merupakan syarat mutlak, untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus mencegah terjadinya konflik sengketa di tengah masyarakat.

Sebagai daerah yang memiliki potensi investasi sangat besar, Iskandarsyah meminta agar persoalan lahan di Kabupaten Karimun harus segera diselesaikan agar statusnya jelas.

“Investor tentunya menginginkan adanya kepastian hukum atas lahan yang akan mereka manfaatkan.
Kejelasan status lahan adalah kunci utama pendukung masuknya investasi ke Karimun,” tegas Iskandarsyah.

Oleh karena itu, Iskandarsyah menyambut baik optimalisasi forum GTRA di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, instrumen ini adalah kebijakan strategis dari pemerintah pusat, yang sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurai kerumitan legalitas hak atas tanah secara terkoordinasi dan lintas sektoral.

“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria ini, Pemkab Karimun dibantu untuk merumuskan dan menyelesaikan persoalan pertanahan secara terpadu. Kita ingin tata kelola pertanahan di Kabupaten Karimun berjalan tertib, sehingga masyarakat dan dunia usaha merasa aman,” ucapnya.

Iskandarsyah mengimbau, agar setiap persoalan lahan di masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap dan kekeluargaan.

Ia juga meminta, penyelesaian sengketa tetap mengutamakan jalur musyawarah mufakat secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, sebelum akhirnya dibahas di tingkat Kabupaten melalui GTRA.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai Karimun, Wahyu Trihandoyo, selaku Ketua Harian GTRA mengatakan, BPN Tanjungbalai Karimun siap berkolaborasi penuh dalam menyelesaikan sengketa lahan yang menemui jalan buntu.

Wahyu Trihandoyo memaparkan, BPN kerap berhadapan dengan masalah teknis dan administratif, seperti tumpang tindih alas hak, benturan Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga persoalan sertifikat lama dan baru.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, permasalahan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat masyarakat maupun Desa dan Kecamatan, akan kita bawa dan bedah bersama di dalam forum GTRA ini untuk dicarikan solusi terbaik,” jelas Wahyu Trihandoyo.(*)

Previous articleKelurahan Batu Hitam Ajak Warga Meriahkan HUT ke-7 Lewat Senam Sehat dan Beragam Kegiatan
Next articleBupati Buka Penyuluhan Hukum Yang Digelar Kejati Kepri Bagi ASN Pemkab Karimun