BINTAN – Pemerintah Provinsi Kepri memfasilitasi pemulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.

Pemulangan itu dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026). Keduanya adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi. Mereka telah menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Kemudian, dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Saat tiba di Batam, ia dijemput oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Seperti diketahui, Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing. Mereka bersama empat orang anak buah kapal (ABK), karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Namun sebelumnya, empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dulu dipulangkan, melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda yakni Minan dan Nur Fahri Fauzi masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia.

Kepala BPPD Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, keberhasilan pemulangan seluruh nelayan tersebut, merupakan hasil koordinasi intensif Pemerintah Provinsi Kepri dengan berbagai pihak, khususnya KJRI Johor Bahru, sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru juga instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli Boniara.

Kata Doli Boniara, proses pembebasan kedua nahkoda cukup rumit. Karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia, terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Namun menurutnya, melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan dengan baik sehingga keduanya akhirnya diizinkan kembali ke tanah air.

Setelah proses penjemputan selesai, kedua nelayan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Pemerintah Provinsi Kepri kata Doli Boniara, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat Kepri, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta pemerintah Kabupaten dan Kota.(*)

Previous articleGubernur Kepri Pimpin Kamis Bersih