TANJUNGPINANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait peredaran minyak goreng merek Minyak Kita, di sejumlah pasar di Kota Tanjungpinang, Minggu (19/7/2026).
Sidak yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Aries Fahriandi itu, bertujuan untuk memantau penjualan Minyak Kita, serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Disperindag Kepri akan terus meningkatkan pengawasan bersama Disperindag Kabupaten dan Kota, guna mencegah penjualan Minyak Kita di atas HET,” ujar Aries Fahriandi.
Disamping itu kata dia, Sidak yang dilakukan juga untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga hingga sampai ketangan masyarakat.
Ditegaskan Aries Fahriandi, Minyak Kita adalah merek minyak goreng sawit kemasan sederhana, dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dengan HET sebesar Rp15.7000 per liter atau Rp14.500 per kilogram kemasan bantal.
Sidak yang dilakukan Aries Fahriandi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepri, dalam melindungi konsumen, menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok, dan menciptakan perdagangan yang tertib serta berkeadilan.
“Oleh karena itu kami tegaskan kepada para pelaku usaha, untuk tidak menjual Minyak Kita melebihi HET. Setiap pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan,” tegas Aries Fahriandi.
Dia juga memastikan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh Disperindag Provinsi Kepri dan juga juga Disperindag dari Kabupaten dan Kota.(*)




























































