BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, yang mengakibatkan jatuhnya korban hingga meninggal dunia,

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di
Lobby Mapolresta Barelang, Selasa sore (15/09/2026). Yang disejalankan dengan ekspose kasus tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta menghasut orang, untuk melakukan tindak pidana yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Dalam kesempatan itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perselisihan, antara dua kelompok yang terjadi pada Senin kemarin (14/9/2026) di wilayah Setokok Kota Batam. Akibat dari peristiwa tersebut, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka, serta masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.

“Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, yang mengakibatkan jatuhnya korban hingga meninggal dunia, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta menghasut orang untuk melakukan tindak pidana,” kata Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Pada laporan pertama kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 11 orang saksi, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS (47) dan P (47).

Tersangka RS diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan tersangka P berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Sedangkan pada laporan polisi kedua, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar lima orang saksi, dan menetapkan satu orang tersangka berinisial SH (44). Tersangka tersebut diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya, untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, Polresta Barelang akan terus mengembangkan perkara tersebut secara objektif dan profesional. Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan, terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat, dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Dia juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, aman dan nyaman.

“Mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya kedepan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” pesan Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga mengingatkan masyarakat, apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana, maupun membutuhkan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, turut menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan bahan penyidikan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan, terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di Setokok. Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat, kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan, sembari melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.

Mengetahui adanya sekelompok orang di lokasi, pihak Lang Laut yang berada di lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Selanjutnya terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu. Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter. Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Dijelaskannya pula, untuk laporan kedua, sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang, dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri, di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

“Kedatangan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses, untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul, dan dipimpin oleh seseorang yang disebut sebagai SH, dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung,” jelas Kompol Agung Tri Poerbowo.

Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangannya, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rekan-rekannya. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia, serta terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan yang dibawa oleh rombongan.

Dari hasil pengungkapan perkara pertama, barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau, dengan panjang sekitar satu meter, satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru, dengan panjang sekitar satu meter, satu buah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas, serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Sedangkan pada perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp dan rekaman video.

Terhadap tersangka RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Tahun). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta ketentuan terkait senjata api dan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.

Sedangkan terhadap tersangka (SH), 44 tahun, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP, yaitu terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.(*)

Previous articleKapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres
Next articleRutan Karimun Geledah Kamar Seluruh Warga Binaan, Dilanjutkan Dengan Tes Urine