BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (3/9/2026), di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.

“Dari periode 12 Juni 2026 hingga 18 Agustus 2026 ini, total ada 26 laporan polisi dan 28 orang tersangka,” ungkap AKBP Achmad Suherlan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu 4.834,36 gram, etomidate 2.902 pieces, ganja 5.605,54 gram dan ekstasi 1.174 butir.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan penyisihan, untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.

“Dari hasil pengungkapan berbagai kasus narkoba ini, Polda Kepri berhasil menyelamatkan sekitar 56.384 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap AKBP Achmad Suherlan lagi.

Polda Kepri kata dia, akan terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, BNN, Bea dan Cukai, BPOM, serta seluruh stakeholder terkait, dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPTU Zulpan Tarmizi Rambe, perwakilan BNNP Kepri Kompol Dr. Tafsirrudin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri Rumondang Manurung, perwakilan BPOM Batam David Indra Pratama, Ketua GRANAT Provinsi Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum Aninda Putri.(*)

Previous articleWagub Kepri Tinjau Perbaikan RSUD Raja Ahmad Tabib, Pastikan Kualitas Sesuai
Next articlePolsek Kuta Kuba Sisir Lokasi Rawan Kejahatan, Gelar Patroli Gang Sempit