Mari Kita Selamatkan Pulau Kundur Dari Kerusakan Akibat Penambangan Timah, yang Berkedok Tambang Pasir

Kudur News,

Indonesia diakui sebagai penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bisa disebut sebagai negara yang masih memiliki kandungan timah berlimpah. Salalah Satunya adalah di Kepulauan Kundur. Potensi yang kiranya bisa membawa Rakyat Indonesia khusunya Masyarakat Kundur, kini masih belum teratur secara optimal. Masih banyak terjadi penyeludupan timah melalui penambang liar.

Asosiasi Pers Kepulauan Kundur (ASPEKK). Sebuah Asosiasi wartawan yang terdiri dari gabungan wartawan sebanyak 28 orang, dari 34 orang wartawan yang berada di kepulauan Kundur, pada hari Senin 05/01 mengadakan rapat rutin yang biasa dilakukan sebulan sekali sebagai ajang silaturahmi, tukar pendapat dan saling sharing terutama dalam hal pemberitaan, kali ini mengagendakan tentang perusakan alam Kundur akibat penambangan Timah yang diduga liar dengan kedok tambang pasir yang dikirim keluar daerah.

Dalam pembahasan, Sudarno sebagai ketua sepakat bersama seluruh anggota ASPEKK dan seluruh masyarakat Kepulauan Kundur untuk melakukan tinjau ulang Penambangan pasir yang berada di kawasan hutan lindung Padang Kundur, Kundur Barat yang saat ini sudah terjadi Kubangan Kubangan besar, dan tentunya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran dan sudah pasti merugikan masyarakat Kundur.

“Mari kita sepakat, seluruh wartawan dan masyarakat, bergandengan tangan untuk menyelamatkan pulau Kundur, dari ulah penambangan yang dilakukan oleh orang luar, yang kami duga liar”. Ajak Darno.

Dalam hal ini ASPEK berbagi tugas. Sebanyak 20 orang wartawan menghimpun seluruh informasi dari masyarakat, dan lainnya mengecek segala perizinan, mulai dari IUP, izin jeti, izin Ekpor, kalau seandainya di ekspor, klierence, dan lain sebagainya.

Yudi, Sekretaris ASPEK, bertugas menyurati secara resmi Bupati Karimun, Kapores, Kapolda, Gubernur sampai ke Kementrian pertambangan dan kementrian perdagangan. Menurut Yudi, “kan sudah ada larangan menambang pasir, sesuai yang di atur dalam UU larangan penambangan pasir yang tertuang dalam Bab V, Bagian 6 Pasal 35 poin (i) Pada pasal 35 poin (i) disebutkan larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apablia secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya” ujar Yudi. “Apalagi ini pasir Kundur, sangat perpotensi pasir yang disertai dengan timah timahnya sekali”.

IMG_2161
Kubang dengan kedalaman hingga 30 M dengan luas mencapai 2-3 HA

 DSC02744 IMG_2107

Bahtiar, dari pihak perusaaan penambangan saat di konfirmasi melalui ponsel mengatakan, “Pihak wartawan jangan coba coba usil dengan usaha orang”. Tegas Bahtiar sambil mengakhiri.

Hasil pantauan tim ASPEKK di lapangan, di lokasi penambangan pasir, sudah banyak kubangan kubangan besar dengan kedalaman sekitar 30 meter dan dan besarnya sekitar 2 sampai 3 hektare. Beberapa Ponton dengan ukuran sekitar 3000 sampai 5000 ton, beberapa alat berat Kobeco, dan setidaknya ada 20 sampai 30 dumtruck. Yang siap menghancurkan bumi Kundur.

Mr/Dfd

end

Previous articleSuara ping black box AirAsia diduga berada di body pesawat
Next articleDi SMK negeri Solo ini ada 6 pasang siswa kembar