Natuna, Kundurnews.co.id – Pengadaan alat rumah tangga di Gedung Daerah Natuna dengan anggaran lebih dari Rp314,5 juta diduga tidak transparan karena tidak ada dokumen lelang atau pengadaan yang ditampilkan secara terbuka di sistem LPSE.
Berikut rincian pengadaan alat rumah tangga:
1. Pengadaan Meja Makan Rp13 juta
2. Belanja Modal Pengadaan Sofa + Meja Rp25 juta
3. Belanja Modal Lemari Pakaian Rp20 juta
4. Belanja Modal Pengadaan Kulkas Rp18 juta
5. Belanja Modal Pengadaan Smart TV Rp15 juta
6. Belanja Modal Pengadaan CCTV Ruangan Gedung Daerah Rp30 juta
7. Belanja Modal Pengadaan Barang Pecah Belah (Garpu/sendok/piring/mangkok/gelas/dll) Rp100 juta
8. Pengadaan Gorden Tirai Gedung Daerah Rp50 juta
9. Belanja Modal Alat Dapur Rp2,5 juta
10. Belanja Modal Pengadaan Tong Air Rp10 juta
11. Pengadaan Mesin Cuci Rp10 juta
12. Belanja Peralatan Kebersihan Gedung Daerah Rp20 juta
13. Pengadaan Bantal/Sarung Rp1 juta
Barang-barang tersebut sudah datang sebelum Bupati Natuna dilantik, dan sumber menyebutkan bahwa barang-barang tersebut datang menggunakan Kapal KMP. Bahtera Nusantara 1. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna belum memberikan tanggapan perihal pengadaan alat rumah tangga di gedung daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik melalui LPSE. Jika barang telah diterima tanpa proses lelang atau penunjukan langsung yang sah, maka muncul potensi pelanggaran administratif, bahkan pidana, yang patut diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Laporan : Mon.