
Natuna, Kundurnews co.id – Kejaksaan Negeri Natuna secara resmi meluncurkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih), Kamis (19/02/2026), di Aula Kejari Natuna.
Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
KITA PENDEKAR KMP menjadi inovasi kolaboratif lintas sektor yang diinisiasi Kejari Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna guna memastikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Natuna.
Program ini tercatat sebagai model kolaborasi terpadu pertama di Indonesia dalam percepatan legalitas aset koperasi berbasis pengawalan hukum.
Peluncuran tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, perwakilan Kapolres Natuna, perwakilan Dandim 0318/Natuna, para Kepala OPD, serta tokoh agama, tokoh adat, alim ulama, dan unsur masyarakat.
Kegiatan juga terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting bersama perwakilan PT Agrinas Pangan Nusantara, Mayjen TNI Yuda Airlangga, sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi program strategis tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menegaskan bahwa pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis nasional.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum. Legalitas tanah, AMDAL, serta bangunan menjadi fondasi utama agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui program ini, Kejari Natuna akan melakukan pengawalan dan pengamanan hukum terhadap 22 titik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Natuna. Hingga saat ini, pelaksanaan berjalan tanpa kendala signifikan.
Namun demikian, terdapat potensi persoalan pada sejumlah aset tanah yang masih berstatus hibah dan belum dilakukan proses balik nama menjadi aset Koperasi Merah Putih. Proses tersebut akan dipercepat guna memastikan seluruh aset memiliki alas hak yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Natuna berperan dalam percepatan perizinan dan fasilitasi administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna mempercepat penerbitan sertifikat tanah, sedangkan Kejari Natuna melalui fungsi Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan mitigasi risiko hukum dan pengamanan terhadap seluruh tahapan program.
Sebagai wilayah perbatasan dan garda terdepan di ujung utara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Natuna memiliki posisi strategis dalam mendukung keberhasilan program nasional. Penguatan ekonomi desa di kawasan perbatasan bukan hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi simbol nyata kehadiran negara yang kuat dan berdaulat.
Kejari Natuna menegaskan bahwa keberhasilan KITA PENDEKAR KMP tidak semata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari dampak nyata terhadap penguatan ekonomi desa, peningkatan kemandirian masyarakat, pembukaan lapangan kerja, serta terwujudnya kepastian hukum yang berkelanjutan.
Dengan peluncuran program perdana ini, Kejaksaan Negeri Natuna berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Natuna.(MN)










