
Natuna, Kundurnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memperkuat sinergi lintas instansi dalam upaya percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf serta tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Natuna, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, yang dilaksanakan pada Kamis (2/4) di Aula Kejaksaan Negeri Natuna.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan, pertukaran data dan informasi, percepatan proses sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi oleh Kejari Natuna.
Langkah ini juga diharapkan mampu memitigasi potensi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan tempat ibadah.
Kejari Natuna sebagai pengacara negara menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung keberhasilan program tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. (Mon).


















































