Home Featured Kemenag Tetapkan Haji Wajib Hanya Satu Kali

Kemenag Tetapkan Haji Wajib Hanya Satu Kali

0
Kemenag Tetapkan Haji Wajib Hanya Satu Kali

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Kundur News.

Kementerian Agama menetapkan batas kemampuan berhaji (istitaah) hanya wajib dilakukan oleh calon jamaah satu kali seumur hidup. Ketetapan ini diambil dalam mudzakarah (diskusi) melibatkan pada ulama dan pakar kesehatan pada 25-27 Februari 2015.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan kewajiban haji hanya sekali. Jika seseorang berhaji kembali hukumnya tathawwu atau sunnah.

“Rasulullah SAW yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 Hijriyah, yang dikenal dengan Haji Wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam sehingga tidak mungkin mampu melaksanakan,” ujar Djamil, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Senin, 2 Maret 2015.

Djamil menerangkan ketetapan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah haji. Di samping itu, ketetapan tersebut juga untuk mencegah membludaknya jumlah jamaah.

“Melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang,” ungkap Djamil.

Lebih lanjut, mudzakarah yang dijalankan menetapkan dua rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut yaitu meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitaah kesehatan.

Sedangkan rekomendari kedua, pemerintah diminta menyosialisasikan istitaah kesehatan haji kepada masyarakat. “Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,” ungkap Djamil. (Ism)

 

 

 

 

http://www.dream.co.id/news/kemenag-tetapkan-haji-wajib-hanya-satu-kali-150302t.html[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]