Natuna, Kundurnews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Natuna bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar terus mendorong pelaku UMKM agar semakin mudah dalam mengurus legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Kepala DMPTSP Natuna, Ahmad Sopian, didampingi Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Filbahri, serta Camat Bunguran Timur Laut, menyerahkan langsung NIB kepada salah satu pelaku UMKM di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut Selasa (30/9/25)

Menurut Ahmad Sopian, penerbitan NIB menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa pembuatan NIB di PTSP tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan pembuatan NIB di PTSP gratis. Silakan manfaatkan layanan ini agar usaha bapak ibu menjadi legal dan siap naik kelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Sopian juga mengimbau pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis untuk segera mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis, silakan datang ke Mal Pelayanan Publik. Nanti akan kami soundingkan dengan pihak LP3H Mathla’ul Anwar agar bisa cepat diproses,” tambahnya.

Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Filbahri, menegaskan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI membuka dua jalur sertifikasi halal bagi UMKM, yakni Program SEHATI (gratis dengan kuota terbatas) dan Program Mandiri Berbiaya (jalur reguler dengan biaya sesuai ketetapan BPJPH).

Camat Bunguran Timur Laut, Tarmizi, juga menyampaikan dukungannya terhadap program ini. “Para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis dari pemerintah dapat mendaftarkan dirinya ke kantor kecamatan dengan melampirkan beberapa persyaratan,” jelas Tarmizi.

Sementara itu, Reni, salah satu pelaku UMKM penerima NIB, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Natuna, dan LP3H Mathla’ul Anwar yang telah membantu kami mendapatkan NIB secara gratis, sekaligus mewujudkan mimpi kami untuk memperoleh sertifikat halal gratis dari pemerintah,” ungkapnya dengan haru.

Kolaborasi antara DMPTSP dan LP3H ini diharapkan semakin mempermudah pelaku usaha di Natuna dalam mengurus legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Previous articlePatroli Tapal Batas, Babinsa Koramil 10/Pelangiran Pastikan Wilayah Aman dari Titik Api
Next articlePererat Kebersamaan, Babinsa Koramil 10/Plg Gelar Kegiatan SDM dan Komduk di Desa Simpang Kateman