Foto : Istimewa

Natuna, Kundurnews.co.id – Kontroversi proyek pembangunan Gedung SPD Bakamla di Natuna kembali memanas setelah pihak kontraktor PT Toleransi Aceh angkat bicara melalui hak jawab di portal Radarhukum.id.

Perusahaan tersebut membantah keras dugaan penyimpangan penggunaan material dan pembayaran kepada suplier, termasuk tuduhan penggantian besi 10 mm dengan 8 mm dan penggunaan cat Avitex yang tidak sesuai spesifikasi.

Namun, suplier yang dimaksud, Totok (Lianto), hingga kini belum memberikan respons atau klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan kontraktor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan kenapa Totok memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi media ini, Kamis 19 Juni 2025.

Sebelumnya media ini telah melakukan upaya klarifikasi, adapun beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Totok, antara lain:

– Apakah memang ada kontrak tertulis antara Pak Totok dan direktur perusahaan PT Toleransi Aceh terkait pengambilan barang?
– Apakah benar di dalam penagihan yang dilakukan toko bangunan itu tagihannya ke Bapak bukan ke perusahaan?
– Apakah sudah ada pembayaran dari pihak Dicky Mardiansyah secara pribadi kepada Bapak?

Sampai berita ini diterbitkan, satupun pertanyaan dari media ini tidak ada yang ditanggapi oleh Totok, ada apa?

Sementara itu melalui surat pernyataan PT Toleransi Aceh dalam hak jawabnya di portal radarhukum.id menyebutkan “PT Toleransi Aceh telah melakukan pembayaran kepada Totok pada tanggal 7 Mei 2025 dan memiliki dokumen serta catatan transaksi sebagai bukti.”

Pihak Bakamla belum memberikan komentar resmi terkait kontroversi ini. Namun, publik berharap agar pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan transparansi tentang proyek ini untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Previous articleDiwakili Asisten Ekonomi, Bupati Inhil Buka Turnamen Sepakbola Kapolres Cup 2025