Harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng di Natuna masih relatif tinggi meski distribusinya telah disubsidi oleh pemerintah hingga ke gudang.

Natuna, Kundurnews.co.id – Program subsidi transportasi melalui tol laut yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih berjalan dan telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Program ini bertujuan mengurangi disparitas harga kebutuhan pokok antarwilayah, menekan biaya logistik, serta menjamin ketersediaan barang di daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan) seperti Natuna.

Dilansir dari Marwah Kepri, pagu anggaran subsidi transportasi pada tahun 2024 sebesar Rp7.660.829.000 dan kembali dianggarkan dengan nilai yang sama pada tahun 2025. Dengan demikian, total anggaran dalam dua tahun terakhir mencapai Rp15.321.658.000.

Distribusi barang dalam program ini mencakup rute dari Jakarta ke wilayah kepulauan seperti Letung, Tarempa, Natuna, Serasan, hingga Midai.

Pengangkutan laut dijalankan oleh PELNI sebagai operator, sementara distribusi lanjutan dilakukan hingga ke darat.

Namun, meski program berjalan dan anggaran terus digelontorkan, harga barang di lapangan belum menunjukkan penurunan signifikan.

Harga semen masih berkisar Rp80 ribu hingga Rp87 ribu per sak, besi salah satunya besi 12 polos mencapai Rp120 ribu per batang.

Sementara itu, harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan tepung juga masih relatif tinggi di tingkat pasar.

Kepala cabang PELNI Natuna, Firman, sebelumnya pada 12 Maret menyampaikan bahwa program subsidi tol laut tahun ini sudah berjalan.

Ia menegaskan bahwa peran PELNI sebatas operator angkutan laut serta turut mengawasi kegiatan di pelabuhan.

“Subsidi tol laut masih berjalan. Kami hanya operator dan ikut mengawasi kegiatan di pelabuhan. Untuk masalah harga di pasar, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna, Bidang Perdagangan, M. Maksum, menyampaikan bahwa tujuan utama program tol laut adalah memastikan ketersediaan barang di daerah serta menekan harga agar lebih rendah dibandingkan distribusi non-subsidi.

Menurutnya, barang yang diangkut melalui tol laut memang diharapkan memiliki harga lebih murah dibanding barang yang dibawa kapal swasta, namun tidak ada pengaturan harga eceran tertinggi (HET).

“Tujuannya supaya tidak terjadi kelangkaan barang dan harga bisa lebih rendah dari kapal swasta. Tapi untuk HET tidak diatur,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026)

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan program dan anggaran berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, sementara Disperindag lebih berperan dalam pelayanan pelaku usaha, seperti pengurusan administrasi.

Terkait kondisi di lapangan, ia mengaku rutin melakukan pemantauan dan berdialog langsung dengan pelaku usaha.
“Saya turun ke lapangan, tanya pelaku usaha. Memang ada selisih, tapi hanya sekitar Rp1.000 sampai Rp3.000,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kenaikan harga dari daerah asal, seperti Jakarta, turut mempengaruhi harga di Natuna, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Selain itu, pelaku usaha juga mengeluhkan belum optimalnya subsidi distribusi darat pada tahun ini, yang berdampak pada biaya angkut dari pelabuhan ke lokasi usaha.

“Kalau dibandingkan, ongkos dari pelabuhan tertentu memang lebih murah karena jarak lebih dekat. Itu juga berpengaruh,” tambahnya.

Dengan anggaran subsidi mencapai Rp15,3 miliar dalam dua tahun terakhir, namun dampak yang dirasakan di lapangan hanya selisih tipis, kondisi ini tetap memunculkan pertanyaan terkait efektivitas program.

Di satu sisi, operator menyatakan bukan kewenangannya mengatur harga. Di sisi lain, tidak adanya pengaturan harga membuat mekanisme pasar tetap dominan.

Tiap tahun miliar Rupiah telah digelontorkan negara untuk menekan harga barang. Namun jika harga tetap mahal di pasar, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang menikmati manfaat subsidi tersebut?

Meski Disperindag menyebut adanya penurunan harga walaupun tipis, namun tidak dijelaskan secara rinci jenis barang apa saja yang mengalami penurunan tersebut.

Berbeda dengan hasil penelusuran di lapangan, harga sejumlah kebutuhan pokok maupun material bangunan justru masih berada pada kisaran yang sama dan belum menunjukkan penurunan signifikan.

Kondisi ini memunculkan perbedaan antara pernyataan dan realita di lapangan, yang hingga kini belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. (Mon).

Previous articleSubsidi Rp15,3 Miliar Digelontorkan, Harga Barang di Natuna Tetap Tinggi—Siapa yang Menikmati?