Kadis Damkar Natuna, Syawal SE

Natuna, Kundurnews.co.id – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, Syawal SE. mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menyebabkan bencana kebakaran yang besar. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan

Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Masyarakat Natuna dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menyebabkan kebakaran yang tidak terkendali.

Sanksi Pidana

Pelaku kebakaran hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3). Selain itu, membuka lahan dengan cara dibakar juga dapat dikenai sanksi pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
– Hindari membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
– Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan tanpa pengawasan.
– Laporkan segera jika melihat kebakaran hutan dan lahan.
– Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemadaman awal jika terjadi kebakaran.

Jika terjadi kebakaran, segera hubungi Dinas Damkar Natuna di nomor telepon 07733113.

Sumber : Damkar Natuna

Previous articlePolres Karimun Bagi-Bagi Bendera Merah Putih