FOTO : Kasupsipenmas Polres Natuna Aipda David Arviad, S.H

Natuna, Kundurnews.co.id – Menanggapi terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pembangunan di Kabupaten Natuna, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH., S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasupsipenmas Aipda David Arviad, S.H mengatakan kondisi Natuna sebagai Daerah Perbatasan dan Terluar
‎Kabupaten Natuna merupakan wilayah strategis NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain. Pembangunan infrastruktur di daerah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pertahanan wilayah, serta menunjang konektivitas antar pulau. Sabtu (27/09/2025)

‎Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), adanya larangan kegiatan pertambangan tanpa izin (Pasal 158). Menghimbau kepada pelaku usaha tambang agar mengurus perizinan agar tidak terjadi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

‎Keseimbangan antara Pembangunan dan Legalitas, dalam konteks daerah perbatasan, kami memahami keterbatasan ketersediaan material konstruksi yang kadang menjadi tantangan teknis di lapangan. Namun, Polres Natuna menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum. Solusi harus dicari bersama, misalnya melalui percepatan Surat Izin Penambangan atau Izin usaha pertambangan rakyat (IUPR), kerja sama antar instansi, atau penyediaan suplai material legal dari wilayah yang telah memiliki izin.

‎Polres Natuna menghimpun informasi dari masyarakat dan media sebagai bentuk early warning. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas ESDM Provinsi Kepri, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur.

‎Mengedepankan pendekatan dan pembinaan  bagi pelaku usaha lokal, agar mereka terdorong mengurus perizinan sesuai ketentuan.

‎Polres Natuna mengajak seluruh elemen untuk mendukung pembangunan di daerah perbatasan. Polres Natuna berkomitmen untuk selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung agar pembangunan di wilayah terluar Indonesia dapat berjalan lancar, legal, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.

Previous articlePersonel Polres Inhil Dilatih Public Speaking