Tanjungbatu – Akhirnya terungkap. Biaya yang dikucurkan pemerintah Pusat Jakarta yang bersumber dari dana APBN untuk mensukseskan program pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa yang disalurkan melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ke sekolah-sekolah diduga tidak lagi dapat digunakan secara maksimal, karena pihak sekolah juga harus menyetor beberapa bagian darinya ke ‘bos-bos’ dalam hal ini oknum para petinggi Instasi terkait.
Investigasi yang dilakuan Kundur News bermula dari aduan seorang komite salahsatu sekolah Dasar di Tanjungbatu Kota, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Mengatakan, tiap kali dirinya menandatangani LPJ BOS pasti ditemukan pembelian laptop dan komputer. “Namun saat dimintai copy LPJ pertinggal, pihak bendahara enggan memberinya dengan dalih lupa, besok dan begitu seterusnya hingga bertahun-tahun,” ujar Sumber.
Kundur News terus mencari tahu atas kebenaran laporan komite sekolah tersebut. Bendahara dan Kepala Sekolah diyakini bungkam, secara acak sebanyak enam hingga tujuh komite sekolah secara terpisah memberi pengakuan yang sama, mulai dari sekolah di Kecamatan Kundur, KUTA dan KUBA. Mirisnya, bukan hanya 2 item laptop dan komputer melainkan 4 item ditambah scanner dan infokus, dah hal ini terus berjalan sepanjang tahun dari tahun 2023.
Delik yang dilakukan bos-bos para oknum petinggi Dinas Pendidikan Karimun, yaitu melakukan penjulan ke 4 item produk elektronik dengan nilai jual per unit hingga 2 atau 3 kali lipat lebih tinggi dari harga standar melalui dua platform digital ‘siplah’.
Dari subdomain /siplah/ inilah tiap sekolah diwajibkan memiliki satu akun, yang kononnya terintegrasi dengan aplikasi BOS. Dugaan sementara didalam siplah terdapat akun dummy atau bodong sebagai seller atau penjual, disana terdapat ke empat produk tersebut, dimana nilai jual per produknya hingga 2 atau 3 kali lipat libih mahal.
“Jadi link barang yang wajib dibeli pihak sekolah dikirim oleh oknum petinggi dinas pendidikan ke kepala sekolah. Kepala sekolah selanjutnya meneruskannya ke bendahara, bendahara proses hingga melakukan pembayaran,” ujar komite salahsatu sekolah menjelaskan yang didapatnya dari keterangan bendahara salah satu Sekolah Dasar di Kundur.
Sambung Komite, pembayaran wajib dilakukan hari itu juga, “sementara barang datang tiga hingga enam bulan kedepan. Sedangkan untuk laporan BOS pihak bendahara wajib konfirmasi penerimaan barang terlebih dahulu dengan menggunkan gambar yang diunggah dari google,” ujar komite, Selasa (17/06/2026).
Komite lainnya juga menunjukan gambar-gambar laptop yang dibeli pihak sekolah. Jika dilihat dari spesipikasi laptop dan merek, kisaran harga di pasaran dari Rp 5 jutaan hingga paling tinggi Rp 6 jutaan. Sementara harga yang dijual oknum Dinas Pendidikan ke pihak sekolah Rp 19.000.000,- per unit. Sangat fantastis bukan?.
“Jadi kami hanya diwajibkan membeli satu laptop aja, pasal siswanya sedikit. Kalau siswanya di atas seratus siswa diwajibkan membeli dua unit dalam satu tahun, belum lagi infocus dan lainnya,” ujar sumber.
Pj Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan diatas termasuk kabar biaya sosialisasi yang dikenakan Rp 25.000,- per siswa dikali kurang lebih 270 ribu siswa di Kabupaten Karimun. Pihak Disdik setidaknya harus menggelar konfrensi pers agar permasalahan tersebut menjadi lebih akuntable dan transfaran.(*)