
Klarifikasi PT. Toleransi Aceh
Tanggal: 13 Juni 2025
Tanjungpinang, Kundurnews.co.id – Seiring beredarnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan tunggakan pembayaran dan isu kualitas proyek pembangunan Kantor Bakamla di Natuna. Kuasa hukum PT. Toleransi Aceh, Yandika Galant Ramadhan, SH., CPM., memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Yandika, PT. Toleransi Aceh telah mengambil langkah-langkah konkret dalam
menyelesaikan setiap kewajiban, baik terhadap pekerja, subkontraktor, maupun penyedia material, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan dan Klarifikasi:
1. Penyelesaian Kewajiban kepada Penyedia Material.
Menanggapi isu tunggakan kepada pemasok material, Yandika menegaskan bahwa hal
tersebut telah ditangani secara bertanggung jawab.
“Sudah ada pihak yang bertanggung
jawab dalam menyelesaikan pembayaran kepada suplier material, dan langkah-langkah konkret telah dilakukan perusahaan untuk menyelesaikannya secara bertahap dan terstruktur,” ujarnya.
2. Pembayaran Langsung kepada Pekerja karena Kelalaian Subkontraktor.
Dalam kasus pembayaran upah yang sempat dipersoalkan, PT. Toleransi Aceh telah membayar langsung sisa kontrak kepada pekerja yang belum menerima haknya akibat kelalaian subkontraktor (mandor). Perusahaan menempuh langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak buruh, meskipun tanggung jawab kontraktual ada di pihak mandor.
3. Kualitas Proyek Sesuai Spesifikasi dan RKS.
PT. Toleransi Aceh juga menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi. “Itu tidak benar. Semua pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta pengawasan ketat dari konsultan pengawas dan pihak pemberi kerja,” tegas Yandika. Ia menyebut, isu mengenai kualitas pekerjaan hanya spekulasi yang dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
4. Komitmen Menyelesaikan Permasalahan Secara Profesional dan Proporsional.
PT. Toleransi Aceh tetap berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di lapangan secara profesional, terbuka, dan proporsional. Setiap keluhan atau klaim akan ditanggapi melalui mekanisme resmi sesuai kontrak, dan perusahaan tidak akan membiarkan penyimpangan ataupun intimidasi mempengaruhi proses penyelesaian yang adil.
Yandika Galant Ramadhan menutup pernyataannya dengan imbauan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan menjunjung prinsip keadilan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kami siap menempuh langkah hukum bila ada pihak yang menyebarkan informasi keliru yang merusak nama baik perusahaan, namun kami tetap mengutamakan penyelesaian damai dan komunikasi terbuka,” pungkasnya. (MN)