Natuna, Kundurnews.co.id – Program subsidi tol laut yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk mendukung distribusi logistik di wilayah terluar kembali menjadi sorotan. Transparansi dalam rantai distribusi, khususnya pada tahap darat, kini dipertanyakan.
Program yang dianggarkan setiap tahun melalui Kementerian Perhubungan tersebut melibatkan sejumlah pihak. Untuk angkutan laut, distribusi dilakukan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Sementara proses bongkar muat di pelabuhan ditangani oleh PT PBM Sarana Bandar Nasional (SBN).
Selanjutnya, distribusi barang dari pelabuhan ke gudang maupun ke tingkat pengecer dilakukan oleh penyedia jasa transportasi darat atau trucking, yang dalam praktiknya disebut melibatkan PT SBL.
Dengan skema berlapis tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses distribusi telah sepenuhnya ditanggung melalui subsidi negara, atau masih terdapat komponen biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa di lapangan?
Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan adanya biaya distribusi yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Namun hingga kini, mekanisme pembiayaan dalam setiap tahapan distribusi tersebut belum tergambar secara jelas ke publik.
PT SBL dalam hal ini disebut berperan sebagai penyedia jasa transportasi darat dalam rantai distribusi program tol laut, yakni mengangkut barang dari pelabuhan ke gudang maupun ke tingkat pengecer, serta sebaliknya membawa barang keluar dari Natuna.
Meski bukan sebagai pengelola utama program subsidi, keterlibatan dalam distribusi yang didanai oleh anggaran negara tetap menuntut adanya transparansi, khususnya terkait layanan dan biaya yang bersentuhan langsung dengan pengguna jasa.
Dalam konteks program yang bersumber dari anggaran negara, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya dituntut menjunjung prinsip keterbukaan informasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak yang menerima atau mengelola dana yang bersumber dari negara memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Dengan demikian, keterbukaan mengenai mekanisme kerja, rincian biaya, serta pola distribusi dalam program tol laut menjadi hal yang seharusnya dapat dijelaskan secara transparan.
Program tol laut sendiri diketahui setiap tahun mendapatkan alokasi anggaran subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Dilansir dari Marwah Kepri, pagu anggaran pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp7.660.829.000 dan kembali dialokasikan dengan nilai yang sama pada tahun 2025, yakni Rp7.660.829.000. Dengan demikian, total anggaran subsidi dalam dua tahun terakhir mencapai Rp15.321.658.000.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran subsidi untuk tahun 2025 disebut telah habis sebelum akhir tahun, yakni sekitar bulan November. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat program tersebut dirancang berjalan sepanjang tahun.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada salah satu pihak yang disebut terlibat, yakni Raswanto yang mengaku sebagai JPT pada PT SBL.
Dalam komunikasi awal, Raswanto hanya memberikan penjelasan terbatas, dengan menyebut bahwa Firman merupakan bagian dari PT SBN yang menangani tenaga bongkar muat di pelabuhan.
Sementara dirinya menyatakan posisi sebagai JPT pada PT SBL yang bergerak di bidang jasa transportasi.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait rincian biaya, seperti tarif per rit angkutan, biaya bongkar muat di gudang, hingga mekanisme penentuan tarif, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Tak hanya itu, pihak SBL juga belum memberikan penjelasan terkait jarak tempuh atau jumlah kilometer distribusi yang masuk dalam skema subsidi tersebut. Padahal, komponen jarak menjadi salah satu dasar utama dalam perhitungan biaya transportasi darat.
Dengan belum jelasnya tarif maupun jarak tempuh yang disubsidi, mekanisme perhitungan biaya distribusi pun menjadi tanda tanya.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Raswanto sempat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut didampingi oleh pihak kejaksaan. Namun saat diminta menjelaskan bentuk pendampingan tersebut, ia tidak memberikan keterangan rinci dan menyebut sedang sibuk karena adanya aktivitas kapal KM Bukit Raya yang masuk di Selat Lampa.
Keesokan harinya, Rabu (1/4), media ini kembali melakukan konfirmasi lanjutan. Melalui pesan suara, Raswanto mengaku masih memiliki urusan terkait kapal, namun tidak menjelaskan secara rinci, kapal apa dan pelabuhan mana?
Dalam pesan suara tersebut, ia mengajak untuk melakukan pertemuan langsung dengan alasan terdapat sejumlah data yang akan ditunjukkan.
“Setelah kegiatan kapal selesai kita jumpa, Bang. Tak enak pula abang tanya-tanya lewat WhatsApp terus. Kalau ketemu kan ada data yang akan kita sajikan,” ujarnya.
Namun setelah ditindaklanjuti dan dimintai kepastian, ajakan tersebut tidak kunjung terealisasi. Hingga Kamis (2/4), yang bersangkutan tidak lagi memberikan respons maupun kepastian waktu pertemuan.
Di sisi lain, diketahui anggaran subsidi tahun 2025 disebut telah habis sebelum akhir tahun. Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya terkait bagaimana pengelolaan dan distribusi anggaran tersebut di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan rinci terkait komponen biaya maupun data yang sebelumnya dijanjikan belum juga diperoleh.
Publik pun bertanya, ada apa di balik pengelolaan subsidi distribusi barang di Natuna?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang, termasuk terkait permintaan pertemuan, namun belum mendapat respons lanjutan. (Mon)














































