Kundurnesw.co.id – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom dilaporkan masih berlangsung di wilayah Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulaun Riau (Kepri). Menurut warga, hal ini bukan menjadi rahasia lagi, karena pengeboman ikan sudah dilakukan secara terbuka di pelabuhan rakyat.
Ia sangat berharap para penegak hukum, segera bertindak. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut. ”Ledakan bom menyebabkan insang ikan rusak, sebagian mati dan tenggelam, dan sebagian lainnya membusuk di sekitar pantai.” keluh warga saat dikonformasi, Jumat (21/6/2025).
Praktisi hukum, Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. “Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.” Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kepulauan Riau, Ravi, mengecam keras praktik pengeboman ikan di perairan Natuna.
Ia meminta masyarakat untuk mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi guna menjadi bukti dalam laporan resmi ke instansi terkait.
“Dokumentasi ini sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam menindak pelaku pengeboman ikan,” kata Ravi.
Diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak dan menindak pelaku secara hukum untuk menjaga kelestarian laut Natuna.
Laporan ; Mon.