TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Provinsi Kepri.

Penandatanganan dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, M. Pithra Jaya Saragih, di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik kerja sama tersebut, dan berharap dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi dapat diarahkan pada program pembinaan sosial dan kegiatan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan penataan wilayah. Program bersama tersebut diharapkan mulai dilaksanakan pada 2027 dengan hasil yang terukur.

“Pemprov Kepri juga siap mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pemasyarakatan sesuai kewenangan, termasuk terkait kebutuhan air dan kemungkinan dukungan lahan untuk pengembangan kantor,” ujar Ansar Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan, akan melanjutkan sinergi yang telah dibangun sebelumnya, termasuk penguatan pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia menyebutkan, rencana penguatan layanan Bapas antara lain diarahkan di Kabupaten Karimun dan dan Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

“Saat ini terdapat 11 UPT pemasyarakatan di Kepri, sementara kondisi sejumlah Lapas dan Rutan masih menghadapi kelebihan kapasitas. Sekitar 65 persen kasus berkaitan dengan narkotika, disusul persoalan judi daring,” ucap M. Pithra Jaya Saragih.

Atas kondisi tersebut menurutnya, mengharuskan beberapa hal perlu disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Kepri.(*)

Previous articleDandim 0317 TBK Terima Kunjungan Karantina Kesehatan
Next articleKepri Berhasil Bentuk TTIS di Seluruh Kabupaten dan Kota, Wagub Terima Penghargaan BSSN