PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram, dari tangan seorang pria bernama MA, yang disembunyikan kedalam koper.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusing mengatakan, pengungkapan 5 kilogram sabu itu berkat informasi intelijen, tentang dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus Kota Pekanbaru. Sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku berangkat dari Kota Batam Provinsi Kepri menuju Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, selanjutnya pelaku berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Brigjen Pol Christ Reinhard Pusing, Rabu (7/10/2026).
MA diamankan disalah satu kamar tempatnya menginap di guest house. Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Selanjutnya petugas membuka koper tersebut dan didapati lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat lebih kurang lima kilogram.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Selain 5 kilogram sabu dan pelaku MA, barang bukti lainnya turut diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau, untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamakan selain sabu 5 kilogram, teruut diamankan handphone pelaku serta uang tunai Rp1.750.000,” kata Brigjen Pol Christ Reinhard Pusing.
Kata dia, BNN Provinsi Riau masih melakukan pendalaman terhadap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas Provinsi.(*)
























































