BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 64 orang melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Madani Kota Batam, Sabtu (17/10/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, ke 64 orang yang diamankan telah dilakukan pendataan dan pemeriksaan urine.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 61 orang positif menggunakan narkotika, terdiri dari 53 laki-laki dan delapan orang perempuan. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan negatif,” jelas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Kata dia, terhadap 61 orang yang dinyatakan positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal, untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

“Kegiatan ini juga kami laksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Batam,” terang Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei lagi.

Polda Kepri kata dia, akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga menjadi kunci dalam mewujudkan Kampung Madani yang lebih aman dan kondusif,” ucapnya mengakhiri.(*)

Previous articleAnsar Ahmad dan Kakanwil Kemenkum Kepri Bahas Penguatan Sinergi Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Next articleWabup Karimun Panen Padi Bersama di Desa Pangke