KARIMUN – Polsek Balai Karimun Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor kurang dari satu kali 24 jam, setelah kejadian yang dilaporkan korban pada Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, di Jalan K. Meja Bundar tepatnya di depan Wisma Balai Indah Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma. Setelah menyelesaikan urusannya dan kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balai Karimun untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Bakri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Balai Karimun melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melengkapi berkas perkara.

Perkara tersebut diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Bakri juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, serta melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(*)

Previous articleWakil Gubernur Pastikan Pasokan Gas di Kepri Tetap Aman Hingga Tahun Baru 2027