Home Nusantara Politik Alasan PDIP ngotot revisi UU KPK

Alasan PDIP ngotot revisi UU KPK

0
Alasan PDIP ngotot revisi UU KPK

alasan-pdip-ngotot-revisi-uu-kpk

 

 

+

+

 

Fraksi PDIP disebut-sebut menjadi ‘motor’ usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam revisi tersebut, PDIP bersama lima fraksi lainnya mengusulkan, saat KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Tidak hanya itu, DPR mengusulkan KPK hanya akan berumur 12 tahun sejak revisi undang-undang disahkan. Tak cukup itu, DPR juga mengutak-atik beberapa pasal lainnya. Lalu, apa alasan PDIP seakan ngotot merevisi UU KPK?

DPR tidak ingin disalahkan atas munculnya usulan itu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka menyatakan dorongan dari partainya didasari revisi UU KPK versi pemerintah yang sudah masuk dalam Prolegnas dan sudah dibacakan di rapat paripurna.

“Revisi RUU KPK itu sudah inisiatif pemerintah masuk daftar prolegnas. Coba dicek ke Baleg, kalau nggak salah usulan itu disepakati Paripurna 23 Juni 2015,” kata Rieke saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).

Dia membantah revisi tersebut merupakan kongkalikong antara DPR dengan Menkum HAM. Sebab, Presiden Joko Widodo disebut-sebut menolak revisi UU KPK.

“Itu tidak mungkin, semua daftar prolegnas itu usulan pemerintah, tidak bisa dikatakan hanya usulan satu orang menteri. Termasuk RUU yang lain,” ujarnya.

“Usulan inisiatif pemerintah, dikatakan insiatif pemerintah. Begitu juga dengan inisiatif DPR, begitu disepakati di Paripurna disebut inisiatif DPR,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, PDIP menjadi fraksi terbanyak yang mengusulkan revisi UU KPK. Tercatat, 15 anggota Fraksi PDIP yang menyetujui usulan revisi dimasukkan ke Prolegnas Prioritas tahun 2015. Sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).

Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.

“Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg.
[noe]

+
Sumber : Merdeka.com