Hendrik, pengusaha Forbis Jateng, mengaku beberapa kali diminta membayar biaya tambahan saat mengirim kopra menuju Pelabuhan Selat Lampa melalui jalur distribusi yang terhubung dengan program Tol Laut.

Natuna, Kundurnews.co.id – Program subsidi logistik melalui Tol Laut yang bertujuan menekan biaya distribusi barang di wilayah perbatasan justru memunculkan keluhan dari pelaku usaha di Kabupaten Natuna.

Seorang pengusaha yang tergabung dalam Forum Bisnis Jawa Tengah (Forbis Jateng), Hendrik, mengaku beberapa kali diminta membayar biaya tambahan saat mengirim komoditas kopra menuju Pelabuhan Selat Lampa.

Menurut Hendrik, kejadian tersebut pertama kali dialaminya pada Juni 2025 saat ia mengirim kopra dari Sekalung, Desa Tanjung. Kopra tersebut diangkut menggunakan truk yang disebut sebagai armada distribusi bersubsidi yang terhubung dengan program Tol Laut.

Namun di lapangan, operator justru menurunkan dua unit truk, meskipun muatan yang dikirim sebenarnya dinilai cukup menggunakan satu kendaraan.

“Supir meminta tambahan biaya Rp600 ribu untuk dua mobil dengan alasan jarak tempuh sudah di luar batas subsidi. Setelah negosiasi akhirnya saya bayar Rp300 ribu melalui transfer,” ujar Hendrik.

Pengalaman serupa kembali terjadi pada Juli 2025. Saat itu, pengusaha kembali diminta membayar biaya tambahan Rp600 ribu untuk dua kendaraan. Setelah negosiasi, biaya tersebut diturunkan menjadi Rp200 ribu dan dibayarkan kepada sopir truk.

Pada Agustus 2025, kejadian yang sama kembali terulang. Operator kembali menurunkan dua unit truk dan meminta biaya tambahan Rp600 ribu, meskipun pengiriman dinilai cukup menggunakan satu kendaraan.

Namun kali ini pihak pengusaha meminta penjelasan terkait dasar pungutan tersebut. Sopir yang mengaku dari operator truk tidak dapat menunjukkan dasar atau aturan terkait biaya tambahan tersebut.

“Pertanyaannya, sejak kapan subsidi dibatasi seperti itu?” kata Hendrik.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Pelayaran Nasional Indonesia di Natuna, Firman, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab terkait dugaan pungutan tambahan tersebut.

“PT Pelni dan PT PBM Sarana Bandar Nasional (Pelni Logistics) tidak ada wewenang untuk menjawab dan mengetahui atas pungutan tersebut,” ujar Firman.

Firman menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak operator lapangan, yakni PT SBL. Namun saat diminta membantu memberikan kontak pihak perusahaan tersebut, ia mengaku tidak memiliki nomor yang bisa diberikan kepada wartawan.

Namun demikian, PT SBL diketahui merupakan bagian dari jaringan usaha logistik yang berada di bawah PT PBM Sarana Bandar Nasional, anak perusahaan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SBL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tambahan dalam pengangkutan barang yang terhubung dengan program Tol Laut tersebut.

Program Tol Laut sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan disparitas harga dan biaya logistik di wilayah kepulauan dan perbatasan, termasuk di Kabupaten Natuna.

Sementara itu, Hendrik yang sebelumnya disebut oleh Firman memiliki kontak pihak PT SBL, saat dikonfirmasi kembali justru menyatakan tidak memiliki nomor kontak perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, keluhan pelaku usaha tersebut belum mendapat klarifikasi dari pihak PT Pelayaran Nasional Indonesia. Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

Upaya konfirmasi kepada operator lapangan, yakni PT SBL, telah dilakukan melalui perwakilan PT Pelayaran Nasional Indonesia di Natuna, Firman. Namun yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki nomor kontak pihak perusahaan tersebut yang dapat dibagikan kepada wartawan. (Mon)

Previous articleDi duga Keterlibatan Oknum Polisi Polda Riau, Komisaris di Laporkan karna diduga Penggelapan dan Memberikan Keterangan Palsu di Kepolisian