Diintervensi Jokowi, Bareskrim akhirnya bebaskan Novel Baswedan

diintervensi-jokowi-bareskrim-akhirnya-bebaskan-novel-baswedan

Kundur News – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta kepada Kapolri agar proses hukum yang diterapkan kepada Novel transparan dan adil.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, agar tidak ditahan. Saya juga minta agar proses hukum yang transparan dan adil,” ujar Jokowi, kepada wartawan, usai melakukan salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5) kemarin.

Selain memerintahkan agar tak menahan Novel, Jokowi juga meminta kepada Kapolri agar tidak membuat pernyataan atau hal-hal yang kontroversial di masyarakat. “Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar tidak membuat hal-hal yang kontroversial di masyarakat,” tegasnya.

Jokowi menegaskan, Kapolri dan KPK harus saling bersinergi bersama Kejaksaan. Mereka harus bekerja sama untuk memberantas korupsi. “Sudah sudah saya perintahkan kepada Kapolri tadi,” pungkasnya.

Jokowi melaksanakan salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, celana hitam dan peci hitam, serta sepatu hitam.

Sehari setelah diminta Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti langsung mengiyakan atasannya tersebut. Novel langsung dipulangkan dari Bengkulu dan diterbangkan ke Jakarta.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan penyidik KPK Novel Baswedan ditangguhkan penahanannya oleh pimpinan KPK.

“Ya sekitar setengah jam atau sejam lagi akan tiba ke Mabes Polri status selanjutnya diserahkan ke pimpinan KPK,” kata Badrodin seusai rapat dengan pimpinan KPK di Mabes Polri, Sabtu (2/5) kemarin.

Dengan kata lain, Novel Baswedan tidak akan ditahan. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kesempatan yang sama, mengatakan KPK mengingatkan bahwa masa penahanan Novel hanya 1×24 jam atau akan habis pada pukul 00.00 Wib. Sehingga, Kapolri pun dapat menyanggupinya dan telah resmi membebaskan Novel Baswedan.

“Pak Kapolri sudah bisa sepakati itu bisa,” kata dia di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Utara, sekitar pukul 00.00 WIB, oleh penyidik Bareskrim yang berjumlah 13 orang. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel dituduh melakukan penganiayaan dengan menembak dan menyiksa seorang pencuri sarang burung walet.

Kasus tersebut telah diproses aparat setempat. Pada tahun 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap pria yang saat itu menjadi salah satu penyidik KPK, dalam pengusutan kasus korupsi simulator SIM yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo.*

 

 

merdeka com

Previous articlePenahanan ditangguhkan, Novel Baswedan tiba di Bareskrim
Next articleArtis-artis Indonesia ini bergaya hidup super mewah