Inhil – Setelah puluhan tahun, dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) akhirnya terkuak di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batang Tuaka, Kepala Desa Kuala Sebatu, serta Ketua BPD Kuala Sebatu.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya bukti dokumen penguasaan dan kepemilikan lahan atas nama seseorang berinisial HB. Dokumen tersebut berupa surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa dan teregistrasi di tingkat kecamatan pada tahun 2011.

Selain itu, pada surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh HB, tercantum nomor identitas (IC) yang mengindikasikan status kewarganegaraan asing. Dari temuan tersebut, HB diduga kuat merupakan warga negara Malaysia.

Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang Warga Negara Asing memiliki hak milik atas tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Larangan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 21 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena peralihan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk secara langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik atas tanah kepada orang asing adalah batal demi hukum.

Usai RDP, media melakukan wawancara dengan Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo. Dalam keterangannya, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti status kewarganegaraan HB saat ini.

“Sebelumnya, waktu penggarapan lahan sekitar tahun 2010-an, setahu saya HB masih berstatus WNI. Untuk kondisi sekarang saya kurang paham. Soal kewarganegaraan saya belum mendapatkan kepastian, namun posisi HB saat ini berada di Malaysia,” ujar Budi.

Budi menambahkan, lahan yang dikuasai dan dimiliki oleh HB tersebut berada di Parit 19, Dusun 3, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka.

Previous articleJaksa Natuna Edukasi Siswa SMP 1 Bunguran Timur Laut tentang Ancaman Judi Online