Tembilahan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Inhil menggelar Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, pada Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Polda Riau dan terhubung melalui video conference (vidcon), sebagai bentuk sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0314/Inhil, Letda Inf Sugianto, yang mewakili Komandan Kodim 0314/Inhil.

Dalam kesempatan itu, Letda Inf Sugianto menyampaikan dukungan penuh TNI terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Kami dari Kodim 0314/Inhil siap bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkoba hingga ke tingkat kampung,” tegasnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan komitmen oleh masyarakat Kelurahan Pekan Arba untuk mewujudkan kampung bebas narkoba. Deklarasi tersebut memuat empat poin utama, yaitu:

Komitmen bersama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Menjaga keluarga dari bahaya narkoba, Mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, Mendorong percepatan terbentuknya kampung bebas narkoba.

Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Previous articlePolres Inhil Tegas Perangi Narkoba: Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Warnai Hari Bhayangkara ke-79