KARIMUN – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Paruh Waktu (PW) Kabupaten Karimun diterima bersih ke tangan masing-masing sebesar Rp 850.000,-. Upah pekerja diduga dibawah titik terendah tersebut menuai kritikan dan kekecewaan bahkan muncul perbandingan antar status ‘Pegawai’ dengan status ‘Kuli’ dan ‘Babu’. Dari mereka juga terdengar seolah mengolok-olok gaji PW Karimun lebih besar dari gaji tukang bersih kandang ternak bab1. Miris bukan?.
“Sudahlah kecil, ambilnya antri berjam-jam, tak diambil sayang buat bayar hutang, diambil seperti inilah kondisi harus antri. Jauh lebih enak gaji kuli bangunan, kerja dua tiga hari boleh diambil tanpa harus antri seperti ini,” ujar salahsatu PPPK saat antri di RSUD Tg Batu Jumat, (23/01/26). Ungkapan rekan PPPK PW itu tiba-tiba ditimpali oleh rekannya dalam antrian,” lebih besar lagi gaji tukang bersih kandang bab1,”. Sambungnya singkat sambil geleng-geleng kepala.
Diketahui, penyaluran gaji PPPK baik penuh maupun paruh waktu Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Bank BPR Tuah Karimun untuk di Kundur diperbantukan di gedung RSUD Tg Batu. Diduga sifatnya sementara karena BPR Tuah Karimun belum memiliki kantor cabang di Kundur.
Sedangkan untuk menyikapi kebenaran upah gaji tukang penjaga ternak jauh lebih besar dari gaji PPPK PW Kabupaten Karimun, Media Kundur News melakukan penelusuran ke sejumlah kandang ternak di pulau Kundur. Dari empat peternak mengakui tidak memiliki tenaga khusus dalam melakukan perawatan ternak kesehariannya. Mereka lebih cendrung melakukannya secara mandiri. Hanya satu ditemui di wilayah Ujung Baru Kundur Utara. Seorang pekerja mengakui digaji Rp 1.200.000,- perbulannya dengan tugas melakukan perawatan tiap-tiap ternak, mencari rumput pakan kambing dan sapi, sore hari mengambil sisa makanan ke tempat langganan dan serampin untuk pakan ternak bab1. Dia juga membantah membersihkan kandang bab1 melainkan perawatan kandang dan memandikan ternak itu sendiri.
“Kalau Gaji Rp 1.200.000,- itu baru saja naik tu di bulan januari 2026 ini. Dulunya Rp 1.100.000,-” ujar Omi, Sabtu, (24/01/26).
Omi juga mengakui gaji tiap bulannya dirasakan belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Berdasarkan SK Gubernur nomor 1334, 1335, 1336 dan 1337 tahun 2025, untuk Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas. UMK Kabupaten Karimun tahun 2026 ditetapkannya sebesar Rp4.241.935. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,22 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp3.956.475.-.
Jangankan kata setara atau separuh dari nilai UMK Kabupaten Karimun, Gaji pekerja PPP3 PW yang di SK kan Bupati Karimun itu tak cukup seperempat dari UMK yang ditetapkan Gubernur. Padahal penetapan angka UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 tersebut mengacu pada landasan dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah.(*)











