Tembilahan — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi layanan publik di lingkungan Lapas Tembilahan.
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan di tingkat kementerian menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembaruan informasi layanan.
Menurutnya, pengumuman terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) jam besuk sempat diturunkan beberapa hari lalu karena adanya perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Hal ini berdampak pada pergantian logo, warna institusi, hingga tampilan informasi layanan.
“Tanggal 15 kita turunkan dulu pengumuman karena pergantian logo. Sekarang sudah tidak boleh lagi pakai logo Kemenkumham, semua diganti ke logo Imipas. Karena itu sempat tidak ada informasi jam dan hari besuk, tapi saat ini sudah kami selesaikan dan sudah dipasang kembali,” jelas Prayitno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/7/2025).
Kalapas juga membantah tegas adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengecek langsung kepada para pengunjung, dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan kotak aduan serta nomor pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0853-6571-3939.
“Kalau untuk pungli tidak ada, silakan ditanyakan ke keluarga narapidana yang datang. Kami juga sudah buka kotak aduan bagi masyarakat,” tegasnya.
Jadwal Kunjungan Berdasarkan Blok Hunian
Prayitno menjelaskan bahwa layanan kunjungan sudah diatur dengan jadwal khusus berdasarkan blok hunian narapidana, sebagai berikut:
Senin: Blok Meranti, Ulin, dan Jati (09.00–11.00 WIB)
Rabu: Blok Mahoni (09.00–11.00 WIB)
Kamis: Blok Ramin dan Cendana (09.00–11.00 WIB)
Pengunjung wajib membawa fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Kunjungan dilakukan bersamaan dengan penitipan makanan. Setiap narapidana hanya diperbolehkan menerima satu kali kunjungan per hari dengan durasi maksimal 15 menit, serta jumlah pengunjung dibatasi tiga orang dewasa dan satu anak-anak.
“Kami tetap mengedepankan prosedur tetap dan memastikan semua layanan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Barang Bawaan dan Aturan Ketat
Barang yang diperbolehkan saat kunjungan antara lain:
Nasi dan lauk (maksimal 2 bungkus)
Rokok (2 bungkus)
Indomie (3 bungkus)
Minuman sachet (3 bungkus)
Sabun cair, kerupuk, dan botol plastik (dalam jumlah terbatas)
Sementara barang yang dilarang dibawa meliputi:
Senjata tajam
Minuman beralkohol
Durian, sambal, parfum
Barang elektronik, kamera, HP
Narkoba dan obat-obatan terlarang
Seluruh barang akan diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, pengunjung akan diproses secara hukum.
Sebelumnya, Lapas Tembilahan diduga melakukan maladministrasi dalam pelayanan kunjungan. Keluhan datang dari seorang warga yang kecewa setelah gagal menjenguk keluarganya pada hari Rabu. Ia mengaku ditolak karena antrean sudah ditutup dan hari tersebut disebut hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba.
“Katanya jam kunjungan dari jam 9 sampai 11, tapi saya ditolak karena sudah lewat jam 10. Dibilang juga hari Rabu hanya untuk napi narkoba. Tapi aturan itu tak ada di papan informasi. Kami bingung,” ujarnya.
Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa sebagian informasi layanan hanya disampaikan secara verbal oleh petugas, tanpa papan informasi tertulis yang jelas. Hal ini membuat pengunjung merasa bingung dan kecewa, karena tidak tahu secara pasti kapan dan bagaimana prosedur kunjungan berlaku.
“Saya sudah jauh-jauh datang tapi ditolak. Dibilang bukan hari kunjungan, tapi informasinya tidak ada. Besoknya saya diminta datang lebih pagi untuk ambil antrean. Ini membingungkan,” keluh pengunjung lain.
Menanggapi kritik tersebut, Kalapas Prayitno menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk miskomunikasi antara petugas dan pengunjung, ditambah proses pembaruan informasi internal.
“Kami terbuka terhadap setiap masukan dan terus berbenah. Kami juga berupaya transparan agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk dugaan pungli dan diskriminasi terhadap pengunjung. Maklumat pelayanan juga sudah terpampang di dinding kantor sebagai komitmen kami terhadap SOP,” katanya.
Prayitno mengakui bahwa implementasi pelayanan di lapangan masih jauh dari sempurna. Namun pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan meskipun kondisi Lapas saat ini mengalami overkapasitas.
Saat ini, Lapas Tembilahan dihuni sekitar 1.115 warga binaan (terdiri dari 1.009 narapidana dan 107 tahanan), dengan kapasitas ideal hanya 215 orang. Jumlah petugas pun terbatas, hanya 72 orang, yang membuat beban kerja semakin tinggi.
“Kami butuh dukungan semua pihak agar tetap bisa menjalankan amanah dengan baik. Kami bangga bisa melayani mereka, dan kami akan terus berbenah,” pungkasnya.