Home Featured Kantor Kelembagaan Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Menyerahkan Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-77

Kantor Kelembagaan Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Menyerahkan Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-77

0
Kantor Kelembagaan Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Menyerahkan Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-77

Tembilahan – Kantor Kelembagaan Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan republik Indonesia ke-77 di Kantor Lapas Jalan M. Yamin Tembilahan, Rabu (17 – Agustus – 2022).

Penyerahan remisi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang didampingi oleh Kepala Kelembagaan Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono, Bc., IP., S.sos.

Kalapas Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono, Bc., IP., S.sos. mengungkapkan, bahwa lapas Tembilahan dihuni oleh 896 orang yang terdiri dari narapidana laki-laki 765 orang, narapidana wanita 21 orang, tahanan laki-laki 99 orang tahanan anak laki tujuh orang, tahanan wanita 4 orang.

“Dan perlu diketahui semuanya bahwa Lapas Kelas IIA Tembilahan kapasitas hanyalah 250 orang yang saat ini terisi 896, berarti mengalami over kredit 300 12% dan untuk tahun ini, narapida yang mendapatkan revisi sejumlah 498 orang dengan besar remisi 1 bulan sampai dengan 6 bulan dan yang bebas pada hari ini karena mendapatkan revisi sejumlah 1 orang,” kata Kalapas Tembilahan.

Kalapas Tembilahan menjelaskan, pemberian remisi ini selain bentuk syukur pemerintah dengan tercapainya kemerdekaan bangsa ini juga sebagai salah satu proses pembinaan terhadap narapidana, mengingat untuk mendapatkan remisi para narapidana harus berperilaku baik selama menjalani masa pidananya.

“Memang sangat kami sadari beratnya beban tugas kami sampaikan harus menjaga penghuni supaya jangan melarikan diri juga diwajibkan untuk membina mereka sebanyak 896 orang pidana dan tahanan dikumpulkan dalam satu tempat mereka hidup bersama dalam waktu yang lama dalam tembok yang bersegi empat ini dengan latar belakang yang berbeda tingkat pendidikan yang tidak sama, motif kasus pelanggan serta semua hal yang berbeda ini tentunya membuat dinamika kehidupan yang berbeda dengan masyarakat biasa pada umumnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) dalam sambutannya yang di bacakan oleh Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama, rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau misi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasaran yang telah berkomitmen mengikuti tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh tanamkan dalam benak saudara-saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pungkasnya.*